Peran Negara Lemah, RI Diobok-obok Malaysia

LINTAS INDONESIA - Pemerintah dinilai masih lemah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap warga negaranya sendiri, termasuk dalam persoalan teritorial yang terus dirongrong Malaysia.

Untuk itu, diperlukan suatu sikap tegas pemerintah guna menghadapi masalah-masalah yang mengemuka, dengan memperkuat peranan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk lebih agresif dalam berdiplomasi manakala suatu permasalahan terjadi.

Jika tidak, bangsa Indonesia akan terus menerus dilecehkan dan diobok-obok oleh Malaysia, bahkan dirongrong kedaulatannya, juga dicemooh lantaran tidak bisa memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

“Negara masih sangat lemah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Kasus-kasus yang muncul dalam hubungan bilateral ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa main-main dalam berhubungan dengan Malaysia. Kasus Manohara dan Ambalat menunjukkan bahwa kita memang sedang diobok-obok oleh Malaysia,” tandas Prof Anak Agung Banyu Perwita, PhD, seorang Pengamat Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Bandung.

Langkah apa yang perlu diambil pemerintah saat ini dan ke depannya, terkait serangkaian peristiwa yang mengusik rasa nasionalisme bangsa kita? Berikut pengamatan Banyu kepada Rahajeng Arum di Bandung,

Menurut pengamatan Anda, kasus Manohara ini apakah memang menunjukkan lemahnya diplomasi Indonesia terhadap Malaysia?

Sejauh yang saya tahu dari berbagai pemberitaan terkait kasus seperti ini, tampaknya peran KBRI memang belum cukup optimal untuk melindungi warga negaranya. Padahal kan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945, negara itu harus melindungi semua warga negaranya. Kasus Manohara merupakan salah satu contoh dari banyak contoh kasus-kasus yang lain di mana KBRI sangat diharapkan peran pentingnya di sini. Namun pada kenyataannya, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang begitu banyaknya ada di Malaysia seperti tenaga kerja Indonesia (TKI) itu, namun kurang mendapat perlindungan maupun upaya diplomasi dari pihak KBRI dalam menangani kasus-kasus yang dihadapi warga negaranya sendiri.

Nah, dalam kasus Manohara ini, kebetulan kita berhubungan langsung dengan pusat kekuasaan dari Kerajaan Malaysia. Tapi buat saya pribadi, siapa pun dia yang bertindak sewenang-wenang terhadap WNI, pemerintah wajib untuk melakukan suatu tindakan atau perlindungan terhadap warga negaranya, sebab itu adalah kewajiban negara terhadap warganya.

Jadi, saya pikir kalau Manohara mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sikap atau kinerja KBRI di Malaysia, karena memang menunjukkan peran negara masih sangat lemah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Anda melihat adakah indikasi kasus Manohara ini maupun kasus-kasus lainnya terkait WNI di Malaysia merupakan suatu pelecehan Malaysia terhadap bangsa kita?

Oh, iya jelas. Terlebih dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia, memang merupakan suatu dinamika betapa Malaysia terkesan kurang menghormati bangsa kita selama ini. Kasus Manohara belum tuntas, muncul lagi kasus Ambalat, bahkan ada sejumlah TKI kita yang terpaksa harus meninggal hanya karena terindikasi adanya perlakukan sewenang-wenang dari pemerintah maupun warga negara Malaysia.

Semua ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa main-main dalam berhubungan dengan Malaysia. Kasus Manohara dan Ambalat menunjukkan bahwa kita memang sedang diobok-obok oleh Malaysia. Terus terang, saya sendiri secara pribadi sebagai warga negara Indonesia merasa terusik dengan tindakan Malaysia seperti itu. Maksud saya, pemerintah Indonesia harus bisa tegas dalam meninjau kembali hubungan yang telah dibangun selama ini dengan Malaysia. Dalam artian, ke mana sih sebenarnya arah hubungan bilateral Indonesia-Malaysia ini selanjutnya.

Salah satu point yang ingin saya tunjukkan di sini, bahwa kedekatan kultural tidak sama sekali bisa membuat hubungan suatu negara dengan negara lainnya menjadi sangat positif atau kuat. Sebab, dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia seperti sekarang ini, kita lebih cenderung memposisikannya pada masalah kedaulatan atau teritorial, termasuk perlindungan terhadap warganya. Hal ini bisa menjadi suatu taruhan bagi hubungan kedua negara selanjutnya. Isu-isu seperti ini harus bisa jadi pengawal dari nasib bangsa kita ke depan dalam berhubungan dengan negara lain seperti Malaysia.

Kalau memang pemerintah masih dinilai lemah dalam perlindungan terhadap warga negaranya di Malaysia, lantas perlu tidak, kita menggalang semangat ultranasionalisme lagi, untuk mengganyang Malaysia?

Saya pikir hal seperti itu jangan dulu lah. Kita harus berhati-hati, boleh-boleh saja kita merasa terganggu dan memprotes tindakan Malaysia itu, tapi kita harus tahu dulu bagaimana sih sebenarnya mekanisme langkah yang diambil oleh negara. Dan kita sebagai warga negara harus menaatinya.

Saya pikir akan terlalu mahal biayanya untuk memekikkan kembali semangat ganyang Malaysia ini. Sebab persoalannya ini merupakan persoalan negara. Jadi, kita biarkan negara bermain terlebih dahulu dan kita sebagai warga harus tetap mendukung pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus-kasus seperti ini agar negara kita bisa menjadi lebih kuat ketika berhadapan dengan negara lain, bukan hanya dengan Malaysia, tapi dengan negara-negara di seluruh dunia.

Jika kita hanya meneriakkan ganyang Malaysia, saya kira ini akan berbahaya dan berpotensi meruntuhkan tatanan hubungan kedua belah pihak. Jadi, kita biarkan saja negara bertanggungjawab atau mengambil langkah tindakannya sebagaimana yang dianggap perlu dilakukan oleh negara. Intinya, dalam konteks ini, negara harus bersikap terhadap negara lain.

Lalu, langkah efektif seperti apa yang perlu dilakukan pemerintah kita dalam kasus seperti ini?

Pertama, harus memberikan proteksi terlebih dahulu terhadap WNI yang berada di Malaysia. Seperti kasus Manohara, termasuk soal Ambalat di mana pemerintah kita sebenarnya harus bisa segera mempertanyakannya ke pemerintah Malaysia. Dan di sini peran KBRI sangat menentukan untuk bisa lebih serius dalam menangani kasus yang dihadapi warga negara.

Dalam kasus seperti ini tentu ada keterkaitan instansi Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Keamanan sekaligus Panglima TNI. Sebab, TNI bertugas sebagai pengawal, sementara KBRI bertugas untuk berdiplomasi, dalam konteks diplomasi pertahanan. Semua itu memiiki peranan yang sangat penting, apalagi selama ini diplomasi pertahanan kita tampaknya masih lemah dalam menghadapi kasus Ambalat.

Apa yang Anda harapkan dari pemerintahan RI ke depan dalam menghadapi masalah hubungan internasional seperti ini?

Kebetulan tak lama lagi bangsa kita akan menghadapi Pemilu 2009. Yang perlu dipikirkan adalah agaimana caranya agar para calon presiden dan wakil presiden kita itu bisa memiliki identitas nasionalisme dengan berbicara di hadapan publik atau massanya sendiri tentang bagaimana cara menghadapi hubungan Indonesia-Malaysia ke depan.

Inilah sebenarnya yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para capres/cawapres untuk bisa membawa Indonesia ke depan, bagaimana dalam hal merespon kasus-kasus seperti ini. Kalau memang kita semua merasa terganggu dengan nasionalisme kita, saya pikir inilah saatnya kita mengkaji ulang bagaimana tingkat rasa nasionalisme yang akan kita bawa ke depan.

Kalau kita maunya cuma memprovokasi rakyat untuk bertindak anarkis terhadap bangsa lain ya, saya pikir jangan dulu. Bukan caranya seperti itu. Lebih baik kita serahkan saja kepada negara. Karena itu negara harus bisa lebih memerankan peranannya sebagaimana mestinya.

Menurut Saya pribadi Saya setuju atas pengamatan yang dilakukan oleh Prof Anak Agung Banyu Perwita, PhD, seorang Pengamat Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Bandung. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menghadapi masalah-maslah terhadap perlindungan warga negara, apalagi masalah para TKI/TKW, mereka merupakan devisa negara.

sumber :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:H7X_DnV4utoJ:www.lintasindonesia.com/infotainment/1202-peran-negara-lemah-ri-diobok-obok-malaysia+contoh+kasus+warga+negara+dan+negara&cd=22&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a
PRASANGKA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ETNIS TIONGHOA

Isu terpenting yang perlu dibahas di sini apabila kita berbicara tentang prasangka dan diskriminasi adalah stereotyping., yaitu suatu kecenderungan untuk mengidentifikasi dan mengeneralisasi setiap individu, benda dan sebagainya ke dalam katagori-katagori yang sudah dikenal. Stereotyping terhadap warga etnis Tionghoa di Indonesia, seperti yang kita semua telah ketahui, mempunyai akar sejarah yang panjang karena katagori-katagori yang kita kenal itu pada awalnya dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda, walaupun setelah itu masih terjadi proses modifikasi yang terus-menerus sampai hari ini.

Ada beberapa katagori dasar yang bisa kita diskusikan di sini. Pertama, katagori ‘asing’ yang melekat pada penggolongan warga etnis Tionghoa — bersama-sama warga etnis Arab dan India –sebagai golongan Timur Asing. Katagori ini menempatkan warga etnis Tionghoa sebagai orang yang berasal dari luar atau pendatang yang berbeda dengan penduduk asli (yang oleh Belanda dikatagorikan sebagai Inlanders). Itu sebabnya mengapa sampai hari ini kita masih menghadapi persoalan asli versus pendatang, walaupun sebagian dari kita sudah berbicara tentang kewarganegaraan, tentang hak-hak yang sama dari setiap warganegara. Contoh yang paling jelas yang menggambarkan hal ini adalah penggunaan kata huaqiao atau Huakiao, yang artinya Orang Cina (di) Perantauan atau dalam bahasa Inggris Overseas Chinese, untuk mengacu kepada orang-orang Tionghoa di Indonesia, walaupun yang bersangkutan sudah menjadi warganegara Indonesia. Sesungguhnya ada istilah lain yang diperkenalkan oleh Lie Tek Tjeng di tahun 1970an, yaitu istilah Huaren yang diartikan sebagai Keturunan Cina atau Chinese descent. Pengertian ini pun sekarang menjadi problematik karena bukankah warga Indonesia lainnya juga merupakan keturunan, keturunan Batak, keturunan Sunda, keturunan Ambon, dan sebagainya. Sekarang ada yang mulai memperkenalkan istilah warganegara Indonesia-Tionghoa yang dianggap cukup netral dan bisa diterima, paling tidak oleh warga etnis Tionghoa yang terpelajar, akan tetapi penggunaan istilah ini masih belum meluas kepada berbagai kalangan, termasuk media massa.

Katagori yang kedua berkaitan dengan jenis pekerjaan yang umumnya digeluti warga etnis Tionghoa yang sejak semula cenderung ke arah perdagangan. Persoalan inilah yang membawa bias pandangan tentang warga etnis Tionghoa sebagai ‘economic animal’ yang seringkali kita dengar ketika pekerjaan yang mereka lakukan meluas pula ke bidang-bidang kegiatan ekonomi yang lain, seperti manufaktur dan jasa. Pandangan yang menganggap keahlian berbisnis sebagai salah satu karakteristik yang berhubungan dengan gen dan kultur warga etnis Tionghoa adalah salah satu turunan dari bias tersebut. Begitu juga dengan pandangan tentang jaringan bisnis orang Tionghoa yang sangat kuat dan tertutup, padahal ketertutupan tersebut sekarang sudah mengalami perubahan. Apabila di masa lalu jaringan bisnis orang Tionghoa dibangun atas dasar kelompok-kelompok dialek seperti Hokkian, Hakka, Tiochiu, Hokchia, dan sebagainya, saat ini jaringan bisnis yang kita temui di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta lebih didasarkan atas kesamaan profesi atau kesamaan pengalaman pendidikan, sehingga apa bisa kita amati jaringan itu sesungguhnya telah meluas kepada warga Indonesia non-Tionghoa, walaupun masih dalam jumlah yang kecil dan terbatas pada kelas-kelas sosial tertentu. Dengan kata lain, sulit untuk mengatakan bahwa ketertutupan suatu jaringan bisnis adalah karena solidaritas etnis ataukah akibat perbedaan kelas.

Katagori ketiga mengacu pada persoalan orientasi politik yang berkaitan dengan asal-usul warga etnis Tionghoa yang dihadapkan dengan kepentingan penguasa kolonial Belanda atas subyeknya (dalam hal ini warga etnis Tionghoa), dan dengan isu nasionalisme Indonesia yang sedang bertumbuh saat itu. Sampai hari ini persoalan orientasi politik ini selalu menjadi masalah yang mengganjal dalam sikap penerimaan warga Indonesia lainnya atas status warga etnis Tionghoa sebagai Warganegara Indonesia yang disahkan oleh undang-undang (melalui kepemilikan SBKRI). Keraguan terhadap kesetiaan warga etnis Tionghoa kepada negara-bangsa Indonesia ini adalah salah satu bentuk prasangka yang masih belum bisa terhapuskan. Keraguan ini kian diperkuat oleh peristiwa tahun 1965 yang dikenal sebagai peristiwa G-30-S/PKI yang diduga didalangi oleh pemerintah RRC. Kecurigaan terhadap orang Tionghoa sebagai ‘koloni kelima’ yang selalu bisa dimanfaatkan oleh RRC, dan ketakutan terhadap kemungkinan bersatunya semua orang Tionghoa didunia yang pernah diserukan di Hongkong pada tahun 1990an oleh para pengusaha asal etnis Tionghoa dari berbagai negara, adalah dua dari prasangka-prasangka yang masih ada di dalam pikiran sebagian warga Indonesia non-Tionghoa sampai hari ini, sehingga sepertinya sulit sekali untuk bisa melihat bahwa banyak juga warga etnis Tionghoa yang bisa setia kepada negara-bangsa Indonesia.

Katagori yang keempat berkaitan dengan perbedaan budaya, bahwa kebudayaan Tionghoa yang bersumber pada kebudayaan leluhurnya di RRC dianggap tidak pernah bisa bertemu dengan kebudayaan mayoritas warga Indonesia yang beragama Islam, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan makanan yang mengandung babi yang amat tabu bagi Muslim serta pemujaan leluhur yang dianggap menyalahi ajaran agama Islam. Kenyataan bahwa sudah banyak warga etnis Tionghoa tidak bisa berbahasa Tionghoa lagi, di samping semakin besarnya jumlah mereka yang menjadi Kristen atau Islam, nampaknya tidak bisa mengubah pandangan umum tentang perbedaan budaya ‘yang besar’ antara warga etnis Tionghoa dan warga Indonesia lainnya. Kawin campur yang jumlahnya semakin banyak pun nampaknya masih tidak bisa menjembatani perbedaan budaya tersebut. Dengan kata lain, pandangan bahwa ‘orang Tionghoa itu berbeda’ selalu dipertahankan dengan mengabaikan adanya perubahan waktu dan ruang, atau kenyataan bahwa segala sesuatu di dunia ini bisa berubah.

Sejauh stereotype atau prasangka ini hanya berada dalam pikiran dan sikap, bukan pada tindakan nyata, maka hal tersebut masih belum bisa dikatagorikan sebagai persoalan diskriminasi. Suatu tindakan dikatakan sebagai tindakan yang diskriminatif ketika katagori-katagori pembeda yang dibuat atas dasar sterotyping dan prasangka di atas dipergunakan untuk menghalangi para anggota kelompok yang digolongkan ke dalam katagori-katagori berbeda itu untuk mendapatkan hak yang sama dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Oleh karena itu, persoalan dikriminasi, walaupun terkait erat dengan masalah stereotyping dan prasangka, mempunyai karakteristik yang berbeda. Pada prakteknya, tindakan diskriminasi menyangkut power atau kekuasaan untuk bisa memaksakan penerapan katagori-katagori pembeda tersebut dalam kehidupan nyata. Kekuasaan ini tidak selalu terkait dengan kekuasaan negara, walaupun kekuasaan yang terbesar memang dimiliki negara.

Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh negara terealisir melalui peraturan-peraturan resmi yang dibuat pemerintah yang berkuasa. Seperti kita ketahui ada sejumlah peraturan diskriminatif yang dibuat pemerintah Orde Baru sejak tahun 1967, dari pelarangan mempertunjukkan ritual dan kebudayaan Tionghoa di tempat-tempat umum, pelarangan mendirikan sekolah dan penerbitan berbahasa Tionghoa, sampai kepada anjuran untuk mengganti nama dan berasimilasi. Ini belum termasuk peraturan-peraturan diskriminatif yang berlaku secara terbatas dalam bidang-bidang tertentu, seperti perbankan dan ekspor-impor. Walau ada peraturan yang sudah dicabut oleh pemerintahan Abdurahman Wahid, yaitu peraturan mengenai pelarangan kebudayaan, namun masih banyak yang tetap berlaku sampai hari ini. GANDI, SNB bersama-sama dengan PSMTI dan INTI sedang memperjuangkan pencabutan peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut, antara lain dengan mengajukan RUU Kewarganegaraan yang baru.

Sementara itu, tindakan diskriminatif oleh orang per orang ataupun kelompok tertentu dilakukan melalui berbagai cara, dari yang terbuka sampai yang sangat halus dan tidak kentara. Sulit untuk melacak hal ini karena, tidak seperti diskriminasi yang dilakukan pemerintah, tindakan diskriminatif perorangan atau kelompok tidak selalu didukung oleh peraturan tertulis. Tapi kalau kita dengar tentang adanya pengkuotaan perekrutan mahasiswa etnis Tionghoa di universitas negeri atau tentang lebih besarnya biaya lingkungan yang dibayar warga etnis Tionghoa dibanding warga Indonesia lainnya, jelas tindakan diskriminatif memang dipraktekkan di berbagai bidang kehidupan. Tetapi dimulai oleh siapa dan bagaimana caranya sampai hal itu terinstitutionalisasikan, tidak ada yang bisa menjawab secara pasti. Akan tetapi, persoalan kita di sini, bukan siapa yang mendiskriminasi, melainkan kenyataan adanya tindakan diskriminatif yang dikenakan kepada kelompok etnis tertentu dan apa yang bisa dilakukan untuk mengubahnya. Hal inilah yang perlu kita diskusikan di sini

Seperti yang telah diuraikan di atas, persoalan diskriminasi terkait erat dengan masalah katagori-katagori pembeda yang dibuat atas dasar stereotyping dan prasangka. Secara sederhana bisa diasumsikan bahwa apabila kita bisa mengubah stereotipe dan prasangka yang ada, maka kita pun bisa menghapuskan, atau paling tidak, mengubah dampak dari katagori-katagori pembeda yang dibuat atas dasar stereotype dan prasangka tersebut. Upaya untuk mengubah stereotipe atau prasangka terhadap warga etnis Tionghoa sudah dimulai sejak terjadinya peristiwa tragis Mei 1998. Melalui berbagai tulisan dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh berbagai kalangan, sudah semakin banyak stereotipe dan prasangka yang dicoba untuk diluruskan. Misalnya, penayangan kehidupan orang Tionghoa Singkawang yang kurang mampu nampaknya dimaksudkan untuk mengkoreksi pandangan umum yang selalu menggambarkan orang Tionghoa sebagai orang-orang yang kaya.

Dalam upaya koreksi tersebut, persoalannya menjadi agak rumit ketika media massa, atau orang-orang yang bekerja di media massa sendiri mempunyai stereotipe atau prasangka terhadap warga etnis Tionghoa. Stereotipe atau prasangka tersebut dipengaruhi oleh latar belakang keluarga dan pendidikan dari yang bersangkutan. Pengalaman pribadi yang buruk biasanya sulit untuk dikoreksi, berbeda dengan apabila hanya pengetahuan yang bersangkutan yang kurang. Namun apapun permasalahannya, yang terpenting adalah adanya kesediaan dari yang bersangkutan sendiri untuk bersikap terbuka terhadap segala hal yang baru. Keterbukaan ini penting karena hanya dengan keterbukaanlah baru yang bersangkutan bisa mempunyai kepekaan terhadap tindakan diskriminatif.

Salah satu tindakan diskriminatif dalam pemberitaan media massa yang paling dikritik adalah pelabelan yang dilakukan tanpa berdasarkan bukti-bukti yang akurat. Misalnya, tentang ‘keekslusifan’ warga etnis Tionghoa. Sebenarnya sulit untuk mengukur suatu keekslusifan, tetapi seperti kita ketahui, banyak orang menggunakan kata tersebut untuk berbagai hal yang dianggap ‘eksklusif’ atas dasar penilaian pribadi. Sebagai contoh, keekslusifan dilihat dari ‘tidak mau bergaul’, ‘pagar yang tinggi’, ‘jaringan bisnis yang tertutup’, ‘tempat tinggal yang terkonsentrasi di satu wilayah tertentu’, ‘memakai bahasa yang tidak dimengerti orang lain’, dan sebagainya. Sesungguhnya, apabila kita renungkan dengan baik, maka berbagai hal yang dinilai merupakan keeksklusifan orang Tionghoa tersebut ternyata bisa pula ditemukan pada warga etnis lainnya. Dalam hal inilah kepekaan terhadap setiap hal yang kita temukan dalam hidup ini menjadi sangat penting, karena tidak semua hasil observasi, atau apa yang kita lihat dan kita dengar, merupakan kebenaran.

Banyak hal yang bisa dikemukakan sebagai pelabelan yang cenderung diskriminatif, tetapi dalam diskusi kali ini saya pikir cukup apabila kita bisa menyadari bahwa selanjutnya kita perlu berhati-hati dalam melabel seseorang atau sekelompok orang dengan sesuatu yang sulit diukur kebenarannya.

Solusi :
ada hal penting yg perlu kita amati kenapa persoalan etnis tionghoa selalu menjadi pokok bahasan dinegri ini ?? kenapa etnis turunan arab,india,dan turunan eropa di daerah aceh tidak pernah disentuh?? nah inilah masalahnya, yang saya tahu sebagai orang awam, bahwa etnis tionghoa itulah yang membuat mereka menjadi bermasalah kenapa ? krn sejak dulu mereka tidak pernah mau bersosialisasi dengan orang pribumi sedangkan turunan arab,india,dan eropa yang ada di aceh sangat biasa bergaul dengan penduduk setempat. kalau turunan etnis yang disebut diatas kenapa etnis tionghoa tidak mampu melakukan itu??dan bertempat tinggal pun tetap, mereka selalu berkelompok bagaimana bisa saling memahami jika hal ini tetap berlangsung,kalau dibilang pribumi yang mendiskriminasi sebenarnya justru terbalik merekalah mendiskriminasi kelompok pribumi mari kita lihat apa yg sudah mereka nikmati di negri ini harta tempat tinggal, semua sektor ekonomi mereka kuasai. jadi siapa sekarang yang mendiskriminasi atau yg didiskriminasi.

sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:k8QRGjIlcQUJ:kippas.wordpress.com/2007/08/21/prasangka-dan-diskriminasi-terhadap-etnis-tionghoa/+kasus+dan+solusi+prasangka+diskriminasi+dan+etnosentrisme&cd=20&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a
Konflik Sosial Kasus Tegal Dan Cilacap

PENDAHULUAN Latar Belakang Konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Konflik dapat bersifat tertutup (latent), dapat pula bersifat terbuka (manifest). Konflik berlangsung sejalan dengan dinamika masyarakat. Hanya saja, terdapat katup-katup sosial yang dapat menangkal konflik secara dini, sehingga tidak berkembang meluas. Namun ada pula faktor-faktor di dalam masyarakat yang mudah menyulut konflik menjadi berkobar sedemikian besar, sehingga memporakporandakan rumah, harta benda lain dan mungkin juga penghuni sistem sosial tersebut secara keseluruhan. Dalam suasana sistem sosial masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap berbagai gejolak ini, sedikit pemicu saja sudah cukup menyebabkan berbagai konflik sosial. Konflik antar desa di Tegal (Senin, 10 Juli 2000) dan konflik antar kampung di Cilacap (Kamis, 6 Juli 2000) hanyalah merupakan contoh betapa hal-hal yang bersifat sangat sederhana ternyata dapat menjadi penyulut timbulnya amuk dan kerusuhan massa yang melibatkan bukan hanya pihak-pihak yang bertikai, melainkan juga seluruh desa. Desa-desa dan kampung-kampung di Jawa Tengah yang sudah sejak puluhan dan bahkan ratusan tahun hidup dalam keharmonisan antar tetangga dan antar desa tersebut dapat berubah total menjadi saling serang dan saling menghancurkan rumah warga desa lain yang dianggap musuhnya. Pemerintah sebagai penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sangat berperan penting dalam menciptakan suasana harmonis antar berbagai kelompok dalam masyarakat. Namun, bila pengendalian sosial oleh pemerintah melalui perangkat-perangkat hukumnya tidak berjalan, maka pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul dalam masyarakat. Sebagaimana berbagai kerusuhan massal yang pernah terjadi sebelumnya, pemicu-pemicu tersebut bukanlah penyebab utama. Ini hanyalah casus belli yang memunculkan konflik terpendam yang berakumulasi secara bertahap. Penyebab utamanya mungkin baru dapat diketahui setelah suatu kajian yang seksama dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Dalam kaitan inilah, kajian singkat ini ingin diletakkan. Kajian yang ditulis dalam laporan ini, mungkin saja mengalami perubahan dengan berlangsungnya waktu, yaitu dengan semakin diketahuinya faktor-faktor lokal (indigenious factors). Meskipun demikian, laporan ini tetap di dasarkan atas data sekunder terbatas dengan pendekatan yang kritis. Tujuan Tujuan utama dari kajian singkat ini adalah untuk mengidentifikasi konflik, mencari faktor pendorong, pemicu dan penyebab terjadinya konflik yang dampaknya sangat merugikan, serta sebagai basis pembuatan peta daerah rawan konflik . Metode Pendekatan Data yang digunakan sebagai dasar analisis adalah menggunakan data sekunder dan berbagai berita dari berbagai sumber media massa. Meskipun demikian, diupayakan dengan mencermati faktor-faktor setempat yang lebih dominan sebagai penyebab utama (prima causa). KONFLIK ANTAR KELOMPOK DALAM MASYARAKAT KASUS TEGAL Letak Geografi Desa Karangmalang Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Harjosari Kecamatan Suradadi terletak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kabupaten Tegal merupakan salah satu kabupaten dari 29 kabupaten dan 6 (enam) kotamadya di Jawa Tengah. Desa Harjosari mempunyai luas 5,6 hektar dengan penduduk 9.960 jiwa (824 KK). Penduduk Kampung Randu, desa Harjosari, umumnya petani, buruh tani, pedagang bakulan dan sebagian lagi sebagai tenaga kasar di beberapa kota besar terdekat. Jarak terhadap kota kecamatan kurang lebih 20 kilometer. Kronologi Peristiwa Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, peristiwa amuk massa di Tegal terjadi secara bergelombang. Peristiwanya bermula dari perkelaian antar kelompok kedua desa, yaitu warga Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng dan warga Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi, keduanya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ini terjadi pada hari Minggu malam jam 23:00 WIB di dekat rumah Sipon, warga desa Kampung Randu, Desa Harjosari yang menikahkan anak perempuannya dengan menanggap pertunjukan wayang golek. Dalam perkelaian tersebut, Bugel alias Karyono bin Wahid(25), seorang warga Desa Karangmalang tewas satu jam kemudian dalam perjalanan ke rumah sakit. Tangan Bugel dibabat hingga putus dengan senjata tajam. Tewasnya Bugel menimbulkan tindakan pembalasan warga Karangmalang terhadap warga Kampung Harjosari yang mayoritas tidak tahu menahu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan insiden Minggu malam. Sasaran utama pembalasan ini adalah Sa (34). Serangan pertama dilakukan oleh warga desa Karangmalang terhadap desa Kampung Randu pukul 04:00 WIB dan kedua pukul 07:00 WIB. Sebagai akibatnya, sebagian besar rumah warga Harjosari yang menggantungkan nafkahnya sebagai petani dan pedagang berubah menjadi lautan api. Ratusan warga Karangmalang yang sudah melengkapi dirinya dengan berbagai senjata tajam, pentungan, bom molotov dan jerigen berisi bensin membakar dan memporakporandakan Desa Harjosari. Warga Desa Harjosari yang melihat gelagat berbahaya ini telah mengosongkan rumahnya dan meninggalkan desanya untuk menyelamatkan diri. Sebagian warga masih sempat menyelamatkan harta benda mereka seperti pesawat televisi, sepeda, ternak dan pakaian ala kadarnya. Pihak keamanan, sejak terjadinya konflik antar kelompok di Kampung Randu Minggu malam sebenarnya sudah menduga akan terjadi aksi massa yang lebih besar. Namun aparat keamanan mengaku kebobolan karena aksi tersebut dilakukan oleh ribuan warga Karangmalang. Pihak keamanan sudah melakukan upaya menutup jalur pintu masuk dari Desa Harjosari dan Karangmalang dan sebaliknya. Namun pihak keamanan tidak dapat berbuat banyak ketika penyerbuan tersebut dilakukan melalui hutan jati yang langsung menembus Desa Harjosari. Akibat aksi massa tersebut, menurut Kepala Desa Harjosari, dari sebanyak 368 rumah di Harjosari, sebanyak 129 rumah diantaranya dibakar dan 116 rumah lainnya dirusak secara membabi buta dengan tingkat kerusakan berat dan ringan Warga Harjosari yang menyelamatkan diri tetap bertahan di pengungsian hingga Senin (10 Juli 2000). Ini berkisar 1.300 jiwa. Mereka tetap bertahan hingga Selasa besok paginya, menunggu situasi kampung aman kembali. Langkah Tindak Lanjut Peristiwa tersebut telah membuat kalang kabut aparat keamanan setempat, yang segera hadir di tempat, yaitu Kepolisian Wilayah Tegal, satuan Unit Perintis Sabhara, Brimob dari Tegal, Pemalang dan Pekalongan. Bantuan juga datang dari Kodim dan Batalyon 407 Slawi. Untuk mencegah aksi balas dendam perbatasan kedua wilayah ditutup sementara. Polisi telah menangkap 5 (lima) warga Desa Harjosari yang diduga melakukan pemukulan terhadap Bugel dan kawan-kawan, yaitu Wasrin bin Kramat (27), Sarono (23), Supardi (23), Sukarjo (27) dan Hadi (22). Namun, tersangka yang diduga kuat menusuk dan membabat tangan Bugel telah kabur sekeluarga. Beberapa warga yang terlibat amuk massa, beberapa di antaranya juga menghilang dari desanya. Mereka tertangkap setelah petugas seharian menyisir kawasan hutan jati sekitar desa. Pasukan keamanan sebanyak 300 orang tetap disiagakan di kedua desa yang bertikai. Kawasan hutan jati yang berbatasan dengan Desa Harjosari yang digunakan sebagai jalur penyerbuan ke desa tersebut tetap dijaga ketat. Bupati Tegal bersama Ketua DPRD dan Kapolres setempat berusaha menangkan warga kedua kampung yang bertikai dan mencegah tindakan pembalasan yang sangat merugikan kedua belah pihak. Hingga Rabu (12 Juli 2000) sedikitnya 75 warga Desa Karangmalang yang diduga sebagai pelaku aksi amuk massa ditangkap aparat kepolisian gabungan dari Kepolisian Resor Slawi dan Kepolisian Wilayah Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) di antaranya diduga sebagai provokator. Seorang tersangka provokator merupakan perangkat desa setempat dan seorang lagi merupakan pegawai negeri sipil. Warga yang tertangkap tersebut ditahan di Markas Kepolisian Resor Slawi, Kabupaten Tegal. Kepala Desa Karangmalang tidak keberatan warganya ditangkap asal pelaku pembunuhan warga Karangmalang juga diadili. Semula, terjadi bentrokan aparat dengan warga Karangmalang saat polisi menangkap pelaku pembakar rumah dari pintu ke pintu. Dari sebanyak 89 orang yang ditangkap, setelah pemeriksaan yang intensif hanya 17 orang yang resmi berstatus tersangka, 72 orang lainnya dibebaskan. Hari Kamis (13 Juli 2000) sore, Tim Penyidik Polres Tegal mulai memeriksa 300 warga Kampung Randu sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut diakui sangat kooperatif yang diduga merupakan karakter asli warga setempat. KASUS CILACAP Letak Geografi Kampung Sumpin, Kampung Kebonmanis di satu pihak dan Kampung Plikon di lain pihak merupakan kampung-kampung di Kabupaten Cilacap. Kabupaten Cilacap juga merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Tengah yang berlokasi di kawasan pantai selatan Pulau Jawa. Kronologi Peristiwa Konflik ini melibatkan warga Kampung Sumpian yang didukung warga Kebonmanis melawan warga Kampung Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Konflik antar warga ini dipicu oleh Suworyono yang memalak beberapa warga Kampung Plikon yang sedang main lotre. Penolakan warga ini berakhir dengan insiden pemukulan warga Plikon kepada Suwaryono bin Madislam (26). Suwaryono yang tidak menerima perlakuan ini memanggil teman-temannya sebanyak sekitar 20 orang, termasuk dua adiknya, yaitu Genjo dan Djoko. Mereka mendatangi rumah Nana Witana, tempat mengadu permainan. Warga yang sudah jengkel, akhirnya mengeroyok Suwaryono. Korban yang sudah tidak berdaya disiram bensin dan dibakar hingga tewas. Aksi ini berlangsung sekitar pukul 16:00 WIB hari Kamis (6 Juli 2000). Tewasnya warga Kebonmanis ini berbuntut panjang. Ratusan warga Sumpilan dan Kebonmanis yang membawa pentungan, parang, bensin dan senjata tajam lainnya, sekitar pukul 20:00 WIB menyerang Kampung Plikon. Mereka membakar rumah warga setempat, terutama yang berada di tepi jalan. Sebanyak 32 bangunan rumah habis terbakar. Warga Plikon bergegas menyelamatkan diri. Hal yang mengherankan, ketiga desa yang bertikai tersebut adalah desa-desa yang berdekatan dan banyak yang mempunyai hubungan keluarga. Langkah Tindak Lanjut Sebanyak 7 (tujuh) peleton aparat keamanan yang terdiri dari polisi termasuk Brimob dan aparat Kodim Cilacap dikerahkan untuk mengamankan situasi. Petugas baru berhasil menguasai keadaan menjelang tengah malam. Mereka membentuk pagar betis untuk memisahkan penduduk dua kampung yang bertikai. Polisi telah menangkap 11 warga Plikon yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran terhadap Suwaryono. Sebanyak 8 (delapan) warga Plikon telah ditahan. Mereka adalah Sabar (42), Bagio (23), Nana Witana (65), Karsidi (25), Sugihartono (24), Sulyono (25), Sukirno (20) dan Nurhadi (30). ANALISIS KEJADIAN Menurut sumber setempat, pertikaian antar warga dari kedua desa di Tegal bukan yang pertama kali terjadi. Pertikaian massal sebelumnya terjadi pada akhir Desember 1999. Saat itu, warga Karangmalang juga meninggal pada peristiwa di kampung yang sama. Dalam pemeriksaan polisi, beberapa warga Karangmalang yang sempat menginap di Polres Tegal sebagai saksi menyatakan bahwa tidak pernah terpikir sebelumnya akan membakari rumah warga Harjosari. Namun karena pengaruh hasutan, provokasi dari orang-orang tertentu yang dianggap tokoh, dia bersama warga lainnya akhirnya bergabung dalam aksi amuk massa tersebut. Warga yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjawab berbagai pertanyaan terutama tentang sejumlah nama yang merupakan penyandang dana untuk membeli bensin atau provokator. Bersama 16 warga lainnya, seorang perangkat desa yang diduga bertindak sebagai penyandang dana telah ditahan di Polres Tegal. Memang sulit membayangkan kedua desa bertetangga, meskipun secara administratif berbeda kecamatan, dapat bertikai sedemikian ganas. Desa Harjosari dan Karangmalang merupakan wilayah perbatasan antara Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Kedungbanteng di Kabupaten Tegal. Kedua desa berjarak kurang lebih 6 (enam) kilometer, suatu jarak yang sangat dekat untuk suatu kawasan desa. Perilaku warga Harjosari umumnya baik-baik. Mereka gampang diatur, sangat toleran, suka membantu sama lain dan tidak suka kekerasan. Namun akhir-akhir menjelang terjadinya amuk massa, ulah sekelompok pemuda yang kurang simpatik menyebabkan Kampung Randu seperti dikucilkan oleh warga kampung lain. Kesan ini muncul ketika terjadi serbuan ke Kampung Randu. Tidak ada warga kampung lain satupun yang berniat untuk membantu melerai atau mencegah penyerbu. Kejadian-kejadian tersebut tampaknya berlangsung sejalan dengan adanya sinyalemen persaingan bisnis kayu jati. Perseteruan terselubung antar desa tersebut membuat salah satu kelompok seolah-olah sengaja menciptakan situasi ini untuk menjarah kayu jati. Konon, pada waktu terjadi serbuan massa Senin dini hari dan berlanjut Senin pagi, pada saat yang sama terjadi penjarahan pohon jati di kawasan hutan yang letaknya berbatasan dengan Desa Harjosari. Kedua desa bertetangga sebenarnya merupakan desa yang yang relatif terpencil dan bukan daerah subur. Nafkah warga tampaknya terbantu oleh lokasi desa yang berbatasan dengan hutan jati Kesatuan Pemangkuan Hutan Wilayah Pekalongan. Selain bertani, sebagian warga memperoleh pendapatannya dari berjualan kayu jati yang sudah dibuat bahan bangunan. Daun pintu, misalnya, dapat laku dijual Rp 175.000 hingga Rp 200.000/buah. Kusen pintu dan jendela bisa mencapai Rp 100.000 sampai Rp 150.000/buah. Dalam suasana maraknya usaha bahan bangunan , penebangan kayu di hutan secara illegal tidak mendapatkan sanksi apapun. Penegakan hukum seolah-olah tidak berjalan. Ini tampaknya menimbulkan perasaan jengkel berkepanjangan pada warga lain yang kurang memperoleh akses terhadap sumberdaya hutan jati. Oleh karena itu, meninggalnya salah seorang warga Karangmalang merupakan pemicu bagi pembalasan terhadap warga Harjosari yang dianggap sebagai sumber kerusuhan. Sedangkan dalam kasus kerusuhan di Cilacap, tidak banyak yang dapat diungkap dari kejadian ini, kecuali bahwa aksi pembakaran korban hingga tewas Suwaryono merupakan korban tewas yang ke 15 dengan modus dibakar dalam peristiwa amuk massa di wilayah Cilacap dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Satu hal sudah jelas, bahwa pemalakan dalam kaitan ini bukanlah sebab utama terjadinya pembakaran. Ini hanyalah merupakan pemicu timbulnya kerusuhan yang lebih besar yang berakhir dengan pembakaran rumah warga yang notabene merupakan orang-orang yang masih mempunyai hubungan keluarga antar satu dan lain desa. KESIMPULAN Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut: Pemicu utama dalam kasus kerusuhan massa di Tegal antara warga Kampung Randu, Desa Harjosari, Kecamatan Suradadi melawan Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng di Kabupaten Tegal adalah kematian Bugel bin Wahid (25), warga Desa Karangmalang, yang bertandang di Desa Harjosari. Warga Karangmalang kemudian membalas kematian warganya ini dengan menyerbu Kampung Randu, Desa Harjosari, Senin (10 Juli 2000) dinihari secara bergelombang. Akibatnya, dari 368 rumah Kampung Randu yang ada, sebanyak 129 rumah dibakar, sebanyak 116 rumah lainnya mengalami rusak berat dan ringan. Akar permasalahan utama peristiwa ini tampaknya lebih dilandasi oleh persaingan laten antar sebagian warga ke dua desa karena mempunyai akses terhadap sumberdaya alam hutan kayu jati secara illegal, namun tidak ditindak secara hukum. Ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi desa-desa di sekitarnya yang lebih jauh dan kurang mempunyai akses terhadap sumberdaya alam tersebut. Pemicu utama kasus konflik antar kampung di Cilacap yang melibatkan warga Kampung Sumpilan yang didukung oleh warga Kampung Kebonmanis di satu pihak melawan warga Kampung Plikon, Kecamatan Adipala, keduanya di Kabupaten Cilacap, adalah pemalakan Suwaryono bin Masdilam (26) terhadap warga Kampung Plikon yang berakhir dengan dibakarnya Suwaryono Kamis (6 Juli 2000) malam. Tewasnya Suwaryono menyulut aksi balas dendam warga Sumpilan (kampung asal korban) dan kampung Kebonmanis dengan menyerbu rumah warga Kampung Plikon. Akibatnya, sebanyak 32 rumah hangus dimakan api. Sepeda motor Suwaryono juga ikut dibakar. Akar permasalahan utama dari peristiwa ini belum dapat dikemukakan dalam analisis ini karena belum ada data yang diperoleh. Untuk hal ini kiranya perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam melalui kunjungan ke daerah kejadian. Dalam kejadian itu dapat ditelusuri secara lebih luas, mengapa orang di kedua kampung itu mudah melampiaskan kemarahan dengan merusak, membunuh, membakar dan menghancurkan benda-benda yang dianggap milik "musuh". Apakah mungkin ada provokasi dari luar, dan apakah masyarakat di kedua desa itu mengalami tekanan mental dan beban hidup sehari-hari menjadi mudah meledakkan emosinya. Kedua kasus konflik sosial tampaknya merupakan indikasi semakin rentannya kondisi psikologi, sosial, ekonomi, hukum, politik dan keamanan. Hal-hal yang kurang lebih serupa, sampai batas-batas tertentu, dapat dijumpai di daerah-daerah lain, dengan sedikit banyak perbedaan. Ini misalnya dapat disimak dari berbagai peristiwa konflik sosial yang terjadi kurang lebih hampir bersamaan, yaitu sepanjang bulan Juni-Juli 2000. Beberapa contoh di antaranya: Konflik antar warga Kampung Hanja, Cibuntiris dan Sindang Jaya, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (21-24 Juni 2000). Penyerangan terhadap warga Kampung Hanja dan Buntiris, konon diawali oleh isu penduduk Kampung Hanja menganut aliran sesat. Sebanyak 30 rumah warga Hanja dibakar oleh sekitar 100 orang bertopeng secara bergelombang dalam 4 hari. Kerusuhan di Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Rabu, 5 Juli 2000). Sebanyak 4 (empat) orang tewas dan 2 (dua) rumah warga dibakar massa. Ini dipicu oleh pertengkaran antara buruh dan cukongnya. Namun buruh yang nekad bersama kelompoknya melakukan penyerangan yang berubah menjadi aksi pembakaran rumah di sekitar cukong. Kerusuhan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (Sabtu, 8 Juli 2000). Peristiwa ini dipicu oleh aksi tiga pedagang kasur keliling yang disukan menyebarkan roti mengandung virus rabies untuk membuat anjing yang memakannya terjangkit penyakit rabies. Sebanyak 2 (dua) orang korban yang tewas adalah para pedagang tersebut, 1 (satu) pedagang lainnya meskipun babak belur dapat diselamatkan, karena dihakimi massa yang marah. Keributan antar warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun, Bekasi dan Kampung Pangkalan, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Bekasi. Dua (2) orang warga Kampung Gabus yang akan melakukan penyerangan ke desa tetangganya, kampung Pangkalan tewas tenggelam di kali (Jum’at, 14 Juli 2000 dan Sabtu 15 Juli 2000). Tawuran pemuda di Matraman antara Palmeriam/kayumanis/Tegalan dan Berlan/Kebonmanggis/Manggarai pinggir kali (berkali-kali, Sabtu, 15 Juli 2000 dan terakhir 24 Juli 2000).
SOLUSI :
Tindakan hukum yang jelas dan tegas (law enforcement) terhadap pencurian kayu jati yang "diduga" telah dilakukan oleh sementara penduduk yang bermukim berdekatan dengan hutan jati. Muspida setempat perlu melakukan forum komunikasi dengan para warganya dan penyuluhan-penyuluhan sosial tentang berbagai kerugian akibat perselisihan antar desa. Di samping itu, juga perlu disosialisasikannya berbagai cara untuk menghindari berbagai kemungkinan provokasi. Sedapat mungkin perlu pula diusahakan kegiatan bersama antar desa yang memungkinkan warga antar desa membina hubungan komunikasi yang positif. Untuk kasus Cilacap, alternatif solusi belum dapat kami sampaikan. *end (Kebijakan Publik – Kedeputian Dinamika Masyarakat)

Sumber :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cVLZB2-2XroJ:www.ristek.go.id/%3Fmodule%3DNews%2520News%26id%3D279+contoh+kasus+dan+solusi+ilmu+pengetahuan+dan+teknologi&cd=23&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

About